Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 21 Mei 2024
- Diundangkan
- 21 Mei 2024
- Mulai berlaku
- 20 Juni 2024
- Sumber
- LN 2024 (87) : 42 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
Perpres 61/2024 mengatur neraca komoditas, yaitu data resmi nasional tentang kebutuhan dan pasokan suatu komoditas. Menteri yang ditunjuk mengoordinasikan dan mengendalikan penyusunan, penetapan, serta pelaksanaannya. Neraca ini punya empat fungsi: dasar penerbitan Persetujuan Impor dan Persetujuan Ekspor, acuan data konsumsi dan produksi komoditas secara nasional, acuan kondisi dan proyeksi pengembangan industri, serta rujukan bagi kementerian atau lembaga pembina sektor saat menerbitkan perizinan penunjang kegiatan ekspor dan impor.
Perpres ini mencabut Perpres 32/2022 tentang hal yang sama, lalu diubah dengan Perpres 7/2025 yang membagi koordinasi komoditas pangan dan nonpangan. Latar belakangnya adalah memudahkan pelaku usaha mendapatkan barang konsumsi dan bahan baku atau bahan penolong industri, sekaligus membuat penerbitan persetujuan impor dan ekspor lebih efektif. Bagi importir dan eksportir komoditas yang masuk neraca, data inilah pijakan pemerintah saat memproses persetujuan mereka.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek dulu apakah komoditas Anda masuk neraca komoditas sebelum mengajukan Persetujuan Impor atau Ekspor.
- Perizinan penunjang ekspor-impor dari kementerian pembina sektor merujuk data neraca ini.
- Baca bersama Perpres 7/2025 yang mengubah pembagian koordinasinya.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- Perpres No. 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas
Mencabut
- PERPRES No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).