Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Perpres 7/2025

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Ditetapkan
3 Februari 2025
Diundangkan
3 Februari 2025
Mulai berlaku
3 Februari 2025
Sumber
LN 2025 (11) : 21 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

Perpres 7/2025 mengubah beberapa ketentuan Perpres 61/2024 tentang Neraca Komoditas, menyesuaikan dengan penataan ulang tugas, organisasi, dan nomenklatur kementerian. Koordinasi dan pengendalian neraca komoditas kini dibagi dua. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menangani komoditas nonpangan, yaitu minyak bumi dan gas bumi. Menteri Koordinator Bidang Pangan menangani komoditas pangan, yaitu gula, pergaraman, jagung, beras, daging lembu, perikanan, dan bawang putih.

Perpres induknya, Perpres 61/2024, tetap berlaku dan dibaca bersama perubahan ini. Karena neraca komoditas adalah dasar penerbitan persetujuan impor dan ekspor, pembagian ini menentukan kementerian koordinator mana yang mengendalikan data untuk komoditas yang Anda perdagangkan. Importir gula, garam, jagung, beras, daging lembu, produk perikanan, atau bawang putih perlu memantau penetapan neraca di bawah koordinasi Menko Pangan, sedangkan pelaku migas mengikuti Menko Perekonomian.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Komoditas pangan dalam neraca kini dikoordinasikan Menko Pangan.
  • Minyak dan gas bumi tetap dikoordinasikan Menko Perekonomian.
  • Dibaca bersama Perpres 61/2024 sebagai aturan induk.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).