Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Perpres 4/2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Ditetapkan
4 Februari 2026
Diundangkan
4 Februari 2026
Mulai berlaku
4 Februari 2026
Sumber
LN 2026 (11) : 17 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Tata Ruang & Bangunan

Ringkasan

Perpres 4/2026 mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah. Ruang lingkupnya meliputi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), pengendalian alih fungsi LSD, pemberdayaan lahan tersebut, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, serta pendanaan.

Perpres ini berlaku sejak 4 Februari 2026 dan mencabut Perpres 59/2019 tentang hal yang sama. Bagi investor yang mencari lahan untuk pabrik, gudang, perumahan, atau kawasan usaha, status sawah dilindungi dapat menghambat persetujuan tata ruang. Karena itu, lokasi perlu dicek terhadap peta LSD sejak awal, sebelum membeli atau menyewa lahan dan sebelum mengajukan KKPR. Pengecekan ini sebaiknya menjadi bagian due diligence lahan, bersama pemeriksaan rencana tata ruang, status sertifikat tanah, dan akses infrastruktur di sekitar lokasi.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Cek apakah lokasi termasuk peta Lahan Sawah yang Dilindungi sebelum membeli lahan.
  • Alih fungsi sawah dilindungi dikendalikan ketat dan melibatkan tim terpadu.
  • Status LSD dapat memengaruhi proses KKPR di OSS.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).