Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 4 Februari 2026
- Diundangkan
- 4 Februari 2026
- Mulai berlaku
- 4 Februari 2026
- Sumber
- LN 2026 (11) : 17 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Tata Ruang & Bangunan
Ringkasan
Perpres 4/2026 mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah. Ruang lingkupnya meliputi Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, penetapan peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), pengendalian alih fungsi LSD, pemberdayaan lahan tersebut, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, serta pendanaan.
Perpres ini berlaku sejak 4 Februari 2026 dan mencabut Perpres 59/2019 tentang hal yang sama. Bagi investor yang mencari lahan untuk pabrik, gudang, perumahan, atau kawasan usaha, status sawah dilindungi dapat menghambat persetujuan tata ruang. Karena itu, lokasi perlu dicek terhadap peta LSD sejak awal, sebelum membeli atau menyewa lahan dan sebelum mengajukan KKPR. Pengecekan ini sebaiknya menjadi bagian due diligence lahan, bersama pemeriksaan rencana tata ruang, status sertifikat tanah, dan akses infrastruktur di sekitar lokasi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek apakah lokasi termasuk peta Lahan Sawah yang Dilindungi sebelum membeli lahan.
- Alih fungsi sawah dilindungi dikendalikan ketat dan melibatkan tim terpadu.
- Status LSD dapat memengaruhi proses KKPR di OSS.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PERPRES No. 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah
Terkait di IzinBeres
- KKPR: konfirmasi vs persetujuan
- Checklist izin sebelum sewa lokasi
- Semua peraturan di Pustaka Peraturan
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).