Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 8 Mei 2024
- Diundangkan
- 8 Mei 2024
- Mulai berlaku
- 8 Mei 2024
- Sumber
- LN 2024 (82) : 33 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
Perpres 59/2024 mengubah untuk ketiga kalinya Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, setelah sebelumnya diubah dengan Perpres 75/2019 dan Perpres 64/2020. Perubahan ini merupakan penyesuaian atas hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan. Prinsip dasarnya tetap: setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan dengan mendaftar atau didaftarkan ke BPJS Kesehatan sebagai peserta.
Perpres ini berlaku sejak 8 Mei 2024. Bagi pemberi kerja, aturan Jaminan Kesehatan penting karena pekerja penerima upah didaftarkan oleh perusahaannya, dan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan kerap diperiksa dalam urusan ketenagakerjaan maupun perizinan. Pelaku usaha di bidang klinik atau fasilitas kesehatan juga terdampak karena perubahan tata kelola program memengaruhi hubungan kerja sama mereka dengan BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pastikan seluruh pekerja sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
- Baca bersama Perpres 82/2018 beserta perubahan sebelumnya.
- Klinik mitra BPJS perlu menyesuaikan dengan tata kelola terbaru.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PERPRES No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- PERPRES No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).