Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Ditetapkan
- 5 Mei 2020
- Diundangkan
- 6 Mei 2020
- Mulai berlaku
- 6 Mei 2020
- Sumber
- LN.2020/NO.130, JDIH.SETNEG.GO.ID : 12 hlm.
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
Perpres 64/2020 adalah perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan ini terutama menyangkut besaran iuran, termasuk iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI), dan disusun dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Agung 7P/HUM/2020. Untuk pekerja penerima upah (PPU), iurannya 5% dari gaji atau upah per bulan: 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja, dan seluruhnya disetor langsung oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan.
Perpres ini juga meminta pemerintah bersama asosiasi dan organisasi profesi meninjau manfaat jaminan kesehatan, termasuk rawat inap kelas standar. Statusnya masih berlaku, tetapi sudah diubah lagi dengan Perpres 59/2024 (perubahan ketiga Perpres 82/2018), jadi baca keduanya bersama. Bagi perusahaan, aturan ini menjadi dasar menghitung beban iuran BPJS Kesehatan dalam biaya tenaga kerja dan memotong bagian pekerja dari slip gaji.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Iuran PPU 5% dari upah: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dipotong dari pekerja.
- Pemberi kerja wajib menyetor seluruh iuran PPU langsung ke BPJS Kesehatan.
- Cek juga perubahan terbaru lewat Perpres 59/2024 sebelum menyusun kebijakan penggajian.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Mengubah
- PERPRES No. 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- PERPRES No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).