Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Perpres 64/2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Ditetapkan
5 Mei 2020
Diundangkan
6 Mei 2020
Mulai berlaku
6 Mei 2020
Sumber
LN.2020/NO.130, JDIH.SETNEG.GO.ID : 12 hlm.
Bidang
Ketenagakerjaan

Ringkasan

Perpres 64/2020 adalah perubahan kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perubahan ini terutama menyangkut besaran iuran, termasuk iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI), dan disusun dengan memperhatikan Putusan Mahkamah Agung 7P/HUM/2020. Untuk pekerja penerima upah (PPU), iurannya 5% dari gaji atau upah per bulan: 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh pekerja, dan seluruhnya disetor langsung oleh pemberi kerja ke BPJS Kesehatan.

Perpres ini juga meminta pemerintah bersama asosiasi dan organisasi profesi meninjau manfaat jaminan kesehatan, termasuk rawat inap kelas standar. Statusnya masih berlaku, tetapi sudah diubah lagi dengan Perpres 59/2024 (perubahan ketiga Perpres 82/2018), jadi baca keduanya bersama. Bagi perusahaan, aturan ini menjadi dasar menghitung beban iuran BPJS Kesehatan dalam biaya tenaga kerja dan memotong bagian pekerja dari slip gaji.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Iuran PPU 5% dari upah: 4% dibayar pemberi kerja, 1% dipotong dari pekerja.
  • Pemberi kerja wajib menyetor seluruh iuran PPU langsung ke BPJS Kesehatan.
  • Cek juga perubahan terbaru lewat Perpres 59/2024 sebelum menyusun kebijakan penggajian.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).