Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › Perpres 72/2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Presiden (Perpres)
Ditetapkan
8 November 2023
Diundangkan
8 November 2023
Mulai berlaku
8 November 2023
Sumber
LN 2023 (143) : 81 hlm., jdih.setneg.go.id
Bidang
Tata Ruang & Bangunan

Ringkasan

Perpres 72/2023 menetapkan Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali. Rencana ini menjadi perangkat operasional Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, alat koordinasi dan sinkronisasi program pembangunan di Jawa dan Bali, sekaligus arahan bagi pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di kedua pulau tersebut. Perpres ini dilengkapi lampiran berupa beberapa berkas peta dan rincian.

Perpres ini berlaku dan mencabut Perpres 28/2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Jawa-Bali. Bagi pelaku usaha, KKPR adalah salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha di OSS, dan rencana tata ruang pulau ikut menjadi acuan bagi rencana tata ruang provinsi serta kabupaten/kota di bawahnya. Karena itu, sebelum membeli atau menyewa lahan untuk pabrik, gudang, atau kawasan usaha di Jawa dan Bali, pastikan peruntukan ruangnya sesuai.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Acuan KKPR untuk lokasi usaha di Pulau Jawa dan Bali.
  • Menggantikan Perpres 28/2012.
  • Cek kesesuaian ruang sebelum membeli atau menyewa lahan usaha.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).