Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Menteri Keuangan
- Ditetapkan
- 11 Juni 2025
- Diundangkan
- 14 Juli 2025
- Mulai berlaku
- 14 Juli 2025
- Sumber
- BN 2025 (489); 23 Halaman
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PMK 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik, seperti marketplace, sebagai pemungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri yang berjualan di platformnya. Aturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak tersebut, serta sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
PMK ini berlaku sejak 14 Juli 2025. Bagi penjual online, dampaknya langsung: platform memungut PPh dari penghasilan penjualan, dan penjual perlu memastikan data perpajakannya di platform akurat. Pelaku usaha yang masih berjualan tanpa badan usaha atau NIB sebaiknya merapikan legalitas dan administrasi pajaknya agar pungutan tercatat dengan benar. Pungutan oleh platform tidak menghapus kewajiban pelaporan pajak penjual sendiri, sehingga pencatatan omzet tetap perlu dijaga rapi setiap bulan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Marketplace ditunjuk memungut PPh atas penghasilan pedagang dalam negeri.
- Pastikan data perpajakan dan data usaha di akun platform valid.
- Simpan bukti pungutan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).