Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PMK 96/2023

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeaan Cukai Dan Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Ditetapkan
15 September 2023
Diundangkan
18 September 2023
Mulai berlaku
18 November 2023
Sumber
BN.2023 (740)/127 hlm
Bidang
Perdagangan & Impor

Ringkasan

PMK 96 Tahun 2023 mengatur ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman, yaitu barang yang dikirim lewat pos atau perusahaan jasa titipan, termasuk pembelian dari luar negeri melalui platform e-commerce. Isinya mencakup penyelenggaraan pengiriman, perlakuan atas barang kiriman impor dan ekspor, serta kewajiban pihak yang terlibat.

PMK ini mulai berlaku 18 November 2023 dan menggantikan PMK 199/PMK.010/2019. Aturan ini sudah beberapa kali diubah; perubahan keduanya dilakukan dengan PMK 4 Tahun 2025, sehingga isi yang berlaku harus dibaca bersama seluruh perubahannya. Bagi penjual online, importir skala kecil, dan perusahaan jasa titipan, PMK ini menentukan besar pungutan dan data yang harus disiapkan agar kiriman tidak tertahan di kantor pabean.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Barang kiriman e-commerce dari luar negeri tetap dikenai bea masuk dan pajak impor.
  • Baca bersama seluruh perubahannya, termasuk PMK 4 Tahun 2025.
  • Penjual yang rutin impor sebaiknya beralih ke skema importir umum dengan NIB.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah sebagian dengan

  • PMK No. 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).