Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.20, TLN No.6622, jdih.setkab.go.id : 20 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 10/2021 mengatur peran pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan fiskal nasional serta penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha. Lingkupnya meliputi penyesuaian tarif pajak dan retribusi daerah, evaluasi rancangan perda dan perda pajak dan retribusi, pengawasan perda, dukungan insentif untuk kemudahan berusaha, dan sanksi administratif. PP ini merupakan pelaksanaan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.
PP ini sudah tidak berlaku. PP 10/2021 dicabut dengan PP 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang kini melaksanakan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Bagi pelaku usaha, rujukan untuk tarif, insentif, dan keberatan atas pajak daerah sekarang adalah PP 35/2023 dan perda setempat, bukan PP ini. PP ini tetap berguna sebagai catatan sejarah bila menelusuri perda lama yang dibuat berdasarkan ketentuannya.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sudah dicabut; gunakan PP 35/2023 untuk urusan pajak daerah.
- Insentif pajak daerah untuk investasi kini diatur dalam aturan pengganti.
- Periksa perda pajak terbaru di kota lokasi usaha.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).