Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 16 Juni 2023
- Diundangkan
- 16 Juni 2023
- Mulai berlaku
- 16 Juni 2023
- Sumber
- LN.2023/No.85, TLN No.6881 , jdih.setneg.go.id: 116 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 35/2023 adalah aturan pelaksana UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah di bidang pajak dan retribusi daerah. Isinya mengatur tata cara pemungutan dari awal sampai akhir: pendaftaran dan pendataan, penetapan pajak terutang, pembayaran, pelaporan, pengurangan dan pembetulan, pemeriksaan, penagihan, keberatan, gugatan, sampai penghapusan piutang. PP ini juga mengatur bagi hasil pajak, insentif, penyesuaian tarif, dan evaluasi perda pajak.
PP ini mencabut PP 10/2021 tentang pajak daerah untuk kemudahan berusaha, PP 55/2016 tentang tata cara pemungutan pajak daerah, dan PP 97/2012 tentang retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA. Bagi restoran, hotel, tempat hiburan, pengelola parkir, dan usaha lain yang memungut atau membayar pajak daerah, PP ini menjelaskan hak dan prosedur, termasuk jalur keberatan dan insentif.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Rujukan prosedur pajak daerah: pendaftaran, pelaporan, keberatan.
- Pemerintah daerah dapat memberi insentif pajak untuk mendukung investasi.
- Menggantikan PP 10/2021 dan PP 55/2016.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
- PP No. 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
- PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas Dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).