Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 100 Tahun 2021 tentang Konsultan Kekayaan Intelektual
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 27 September 2021
- Diundangkan
- 27 September 2021
- Mulai berlaku
- 27 September 2021
- Sumber
- LN.2021/No.224, TLN No.6726, jdih.setneg.go.id : 19 hlm.
- Bidang
- Merek & HKI
Ringkasan
PP 100/2021 mengatur profesi konsultan kekayaan intelektual: pengangkatan, hak dan kewajiban, majelis pengawas, pemberhentian, organisasi profesi, serta pemantauan dan evaluasi. Konsultan KI berperan mewakili pemohon dalam urusan pelindungan kekayaan intelektual, seperti merek, paten, desain industri, dan hak cipta.
PP ini mencabut PP 2/2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan Perpres 84/2006 tentang tata cara pengangkatannya. Statusnya berlaku. Bagi pelaku usaha, PP ini relevan saat memilih kuasa untuk mendaftarkan merek atau KI lain: konsultan KI yang sah diangkat dan diawasi, sehingga pemohon punya jalur pengaduan bila terjadi masalah. Pengangkatan dan pengawasan konsultan dilakukan berdasarkan ketentuan dalam PP ini, sehingga statusnya dapat diperiksa sebelum pemohon menandatangani surat kuasa. Pemilihan kuasa yang tepat mengurangi risiko permohonan merek tertunda atau ditolak karena kesalahan administrasi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Konsultan KI harus diangkat secara resmi dan diawasi majelis pengawas.
- Periksa status konsultan sebelum memberi kuasa pendaftaran merek.
- Pemohon asing umumnya perlu kuasa di Indonesia untuk mengurus KI.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PERPRES No. 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
- PP No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).