Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.22, TLN No.6624, jdih.setkab.go.id : 56 hlm.
- Bidang
- Tata Ruang & Bangunan
Ringkasan
PP 12/2021 mengubah PP 14/2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Salah satu perubahannya menegaskan bahwa badan hukum yang membangun perumahan wajib mewujudkan hunian berimbang, kecuali bila seluruh proyeknya ditujukan untuk rumah umum; rumah umum tersebut juga harus punya akses ke pusat layanan atau tempat kerja. Ketentuan sanksi dalam PP 14/2016 juga diperbarui.
PP ini dibuat untuk menjalankan Cipta Kerja dan masih berlaku. Saat mulai berlaku, PP ini mencabut Permen PUPR 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah. Bagi pengembang perumahan, PP ini penting karena mengatur kewajiban hunian berimbang dan sanksi administratif yang bisa dikenakan bila kewajiban itu tidak dipenuhi. Pengembang juga perlu memperhitungkan kewajiban ini sejak tahap perencanaan dan pembiayaan proyek, bukan setelah pembangunan berjalan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pengembang berbadan hukum wajib memenuhi kewajiban hunian berimbang.
- Proyek yang seluruhnya rumah umum dikecualikan dari kewajiban tersebut.
- Rencanakan kewajiban ini sejak tahap perizinan proyek perumahan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- Permen PUPR No. 11/PRT/M/2019 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah
Mengubah
- PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).