Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.23, TLN No.6625, jdih.setkab.go.id : 87 hlm.
- Bidang
- Tata Ruang & Bangunan
Ringkasan
PP 13/2021 mengatur penyelenggaraan rumah susun sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja. Isinya meliputi jenis dan pemanfaatan rumah susun, penyediaan rumah susun umum, pemanfaatan tanah wakaf, pemisahan satuan rumah susun, SHM dan SKBG sarusun, penyewaan, pengelolaan, masa transisi dan penyerahan pertama, pembentukan PPPSRS, peningkatan kualitas, pengendalian, serta insentif bagi pelaku pembangunan dan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
PP ini mencabut PP 4/1988 tentang Rumah Susun yang sudah lebih dari tiga puluh tahun berlaku. Bagi pengembang apartemen, pengelola gedung, dan pembeli unit, PP ini menjelaskan bagaimana unit dipisahkan dan disertifikatkan, kapan pengelolaan diserahkan ke perhimpunan penghuni, serta kewajiban pengembang selama masa transisi. Aturan ini juga relevan bagi investor asing yang ingin memahami bentuk kepemilikan sarusun.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pengembang wajib memfasilitasi pembentukan PPPSRS pada masa transisi.
- Bukti kepemilikan unit berupa SHM sarusun atau SKBG sarusun.
- Rumah susun umum mendapat insentif dan kemudahan dari pemerintah.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).