Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.24, TLN No.6626, jdih.setkab.go.id : 162 hlm.
- Bidang
- Konstruksi
Ringkasan
PP 14/2021 mengubah dan menambah sejumlah pasal PP 22/2020 tentang pelaksanaan UU Jasa Konstruksi. Perubahan utamanya menyederhanakan proses pemenuhan persyaratan usaha jasa konstruksi: nomor induk berusaha dan sertifikat usaha diajukan lewat satu pintu, yaitu sistem Online Single Submission (OSS).
PP ini merupakan tindak lanjut Cipta Kerja dan masih berlaku, dibaca bersama PP 22/2020 yang diubahnya. Bagi kontraktor dan konsultan konstruksi, aturan ini menjadi alasan mengapa pengurusan NIB dan sertifikat badan usaha kini terhubung dengan OSS. Aturan teknis mengenai klasifikasi, kualifikasi, dan sertifikasi diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri terkait. Karena itu, perusahaan jasa konstruksi yang baru berdiri sebaiknya menyusun KBLI, NIB, dan sertifikat badan usaha secara berurutan dan selaras sejak awal, agar tidak perlu mengulang proses di OSS.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Perizinan usaha jasa konstruksi kini diajukan melalui OSS.
- Baca bersama PP 22/2020 sebagai aturan induknya.
- SBU dan NIB harus selaras dengan KBLI konstruksi yang dipilih.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).