Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 15/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.25, TLN No.6627, jdih.setkab.go.id : 68 hlm.
Bidang
Konstruksi

Ringkasan

PP 15/2021 adalah aturan pelaksana UU 6/2017 tentang Arsitek. Isinya mengatur standar kinerja arsitek, penerbitan dan pencabutan surat tanda registrasi arsitek, penerbitan dan perpanjangan lisensi, alih keahlian dan alih pengetahuan dari arsitek asing, sanksi administratif, pembinaan, serta kegiatan pengabdian masyarakat oleh arsitek.

PP ini ditetapkan untuk menjalankan Cipta Kerja dan masih berlaku. Bagi biro arsitek, konsultan perencana, dan perusahaan konstruksi yang memakai jasa arsitek, PP ini menentukan siapa yang sah berpraktik: arsitek wajib teregistrasi dan berlisensi. Pemilik bangunan juga perlu memperhatikannya karena dokumen rancangan untuk PBG umumnya disusun oleh tenaga ahli yang memenuhi syarat profesi. Bagi arsitek asing yang bekerja di Indonesia, kewajiban alih keahlian dan alih pengetahuan juga perlu diperhitungkan sejak awal kerja sama.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Arsitek yang berpraktik wajib memiliki surat tanda registrasi dan lisensi.
  • Arsitek asing terikat kewajiban alih keahlian dan alih pengetahuan.
  • Pastikan perencana bangunan Anda terdaftar sebelum menyusun dokumen PBG.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).