Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 11 April 2022
- Diundangkan
- 11 April 2022
- Mulai berlaku
- 18 April 2022
- Sumber
- LN.2022/No.90, TLN No.6786, jdih.setneg.go.id: 29 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 15/2022 mengatur perlakuan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di usaha pertambangan batubara. Isinya mencakup perlakuan PPh, kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh, serta hak dan kewajiban pajak dan PNBP bagi pemegang IUP, IUPK, PKP2B, dan IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian. PP ini menjalankan Undang-Undang PPh sebagaimana diubah UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU 9/2018 tentang PNBP.
PP ini masih berlaku dan sudah diubah dengan PP 18/2025, yang menyesuaikan kembali besaran PNBP bagi pemegang IUPK kelanjutan operasi. Bagi perusahaan tambang batubara dan investornya, PP ini menjadi acuan utama menghitung beban pajak dan PNBP sesuai jenis izinnya, dan perlu dibaca bersama aturan perubahannya sebelum menyusun proyeksi keuangan atau due diligence.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Perlakuan pajak dan PNBP dibedakan menurut jenis izin: IUP, IUPK, atau PKP2B.
- Pemegang IUPK kelanjutan operasi perlu membaca juga perubahan dalam PP 18/2025.
- Masukkan kewajiban PNBP dalam proyeksi keuangan proyek tambang.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- PP No. 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).