Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 11 April 2025
- Diundangkan
- 11 April 2025
- Mulai berlaku
- 26 April 2025
- Sumber
- LN 2025 (42) : 19 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 18/2025 mengubah dan menambah sejumlah ketentuan dalam PP 15/2022 tentang perlakuan perpajakan dan PNBP di usaha pertambangan batubara. Fokusnya menyesuaikan kembali besaran PNBP bagi pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dengan tetap mempertimbangkan peningkatan penerimaan negara sebagaimana diamanatkan UU 2/2025 (perubahan keempat UU Minerba).
PP ini berlaku sejak 26 April 2025 dan belum tercatat diubah. Pemerintah menyebut pengaturan ini sebagai bagian dari pengelolaan mineral dan batubara yang harus memberi nilai tambah nyata dan mendukung industri nasional berbasis sumber daya mineral dan energi. Bagi perusahaan tambang eks-PKP2B yang kini memegang IUPK, aturan ini berdampak langsung pada kewajiban setoran ke negara dan perlu dibaca berdampingan dengan PP 15/2022. Perubahan besaran PNBP ini juga perlu dimasukkan ke dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan tambang.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Mengubah PP 15/2022; baca keduanya sebagai satu kesatuan.
- Paling berdampak bagi pemegang IUPK kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
- Perbarui perhitungan PNBP perusahaan sejak aturan ini berlaku.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).