Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 20/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Peraturan ini sudah tidak berlaku. Lihat bagian “Status & hubungan” di bawah untuk peraturan penggantinya.
Status
Tidak berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Februari 2021
Diundangkan
2 Februari 2021
Mulai berlaku
2 Februari 2021
Sumber
LN.2021/No.30, TLN No.6632, jdih.setkab.go.id : 26 hlm.
Bidang
Tata Ruang & Bangunan

Ringkasan

PP 20/2021 mengatur penertiban kawasan dan tanah yang ditelantarkan. Isinya mencakup kewajiban pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha serta pemegang hak atas tanah untuk benar-benar mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya, objek penertiban, inventarisasi tanah yang terindikasi telantar, tahapan penertiban, sampai pendayagunaan tanah yang sudah ditetapkan telantar menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

PP ini mencabut PP 11/2010 dan dibuat sebagai pelaksanaan Cipta Kerja serta UU Pokok Agraria. Saat ini PP 20/2021 sudah tidak berlaku karena dicabut dan diganti oleh PP 48/2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Halaman ini tetap berguna sebagai rujukan sejarah, misalnya untuk memahami proses penertiban yang dimulai sebelum PP 48/2025 terbit, tetapi dokumen dan analisis baru sebaiknya merujuk ke PP penggantinya.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Sudah tidak berlaku; gunakan PP 48/2025 sebagai rujukan terbaru.
  • Tanah dengan hak atau izin yang tidak dimanfaatkan berisiko ditetapkan telantar dan beralih ke negara.
  • Simpan bukti pemanfaatan lahan usaha secara rapi dan berkala.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Dicabut dengan

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).