Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.30, TLN No.6632, jdih.setkab.go.id : 26 hlm.
- Bidang
- Tata Ruang & Bangunan
Ringkasan
PP 20/2021 mengatur penertiban kawasan dan tanah yang ditelantarkan. Isinya mencakup kewajiban pemegang izin, konsesi, atau perizinan berusaha serta pemegang hak atas tanah untuk benar-benar mengusahakan dan memanfaatkan tanahnya, objek penertiban, inventarisasi tanah yang terindikasi telantar, tahapan penertiban, sampai pendayagunaan tanah yang sudah ditetapkan telantar menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), yaitu tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
PP ini mencabut PP 11/2010 dan dibuat sebagai pelaksanaan Cipta Kerja serta UU Pokok Agraria. Saat ini PP 20/2021 sudah tidak berlaku karena dicabut dan diganti oleh PP 48/2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Halaman ini tetap berguna sebagai rujukan sejarah, misalnya untuk memahami proses penertiban yang dimulai sebelum PP 48/2025 terbit, tetapi dokumen dan analisis baru sebaiknya merujuk ke PP penggantinya.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sudah tidak berlaku; gunakan PP 48/2025 sebagai rujukan terbaru.
- Tanah dengan hak atau izin yang tidak dimanfaatkan berisiko ditetapkan telantar dan beralih ke negara.
- Simpan bukti pemanfaatan lahan usaha secara rapi dan berkala.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- PP No. 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar
Mencabut
- PP No. 11 Tahun 2010 tentang Penertiban Dan Pendayagunaan Tanah Terlantar
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).