Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 48/2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
6 November 2025
Diundangkan
6 November 2025
Mulai berlaku
6 November 2025
Sumber
LN 2025 (182), TLN (7147) : 26 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Tata Ruang & Bangunan

Ringkasan

PP 48/2025 mengatur ulang penertiban dan pendayagunaan kawasan serta tanah telantar. Kawasan menjadi objek penertiban bila izin, konsesi, atau perizinan berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipakai, atau tidak dimanfaatkan oleh pemegangnya. Jenis kawasan yang disebut antara lain kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, perumahan atau permukiman skala besar, dan kawasan lain yang pemanfaatannya bertumpu pada izin terkait tanah dan ruang.

PP ini mencabut PP 20/2021 dan menjadi aturan yang berlaku saat ini. Dasarnya adalah Cipta Kerja (UU 6/2023) dan UU Pokok Agraria, yang mengenal hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan. Bagi investor yang memegang lahan luas atau izin berbasis lahan, aturan ini penting: izin dan hak yang dibiarkan menganggur dapat ditertibkan, sehingga rencana pemanfaatan lahan perlu dijalankan sesuai izin yang dimiliki.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pemegang izin berbasis lahan wajib benar-benar mengusahakan kawasan sesuai izinnya.
  • Berlaku untuk kawasan industri, pariwisata, perkebunan, tambang, dan perumahan skala besar.
  • Dokumentasikan progres pembangunan dan operasional sebagai bukti pemanfaatan lahan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).