Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 20/2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
22 April 2026
Diundangkan
22 April 2026
Mulai berlaku
22 April 2026
Sumber
LN 2026 (43), TLN (7173) : 11 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Pajak

Ringkasan

PP 20/2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Perubahan ini dibuat untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan tentang penghasilan tertentu yang pajaknya dapat diatur tersendiri, sebagaimana diubah terakhir melalui UU 6/2023 (Cipta Kerja). Batang tubuhnya 11 halaman, disertai penjelasan.

PP 20/2026 berlaku sejak 22 April 2026. PP 55/2022 yang diubahnya adalah aturan PPh yang dipakai banyak pelaku usaha, antara lain memuat ketentuan PPh final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu (UMKM) dan penurunan tarif bagi perseroan terbuka yang sebelumnya diatur PP 30/2020. Karena perubahan ini menyentuh ketentuan yang dipakai sehari-hari, pelaku usaha sebaiknya membaca pasal yang diubah sebelum menentukan skema PPh tahun berjalan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Baca PP 55/2022 bersama PP 20/2026 sebagai satu kesatuan.
  • UMKM pengguna tarif PPh final perlu memeriksa apakah ketentuannya ikut berubah.
  • Konsultasikan dengan konsultan pajak sebelum mengubah skema pajak perusahaan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).