Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 55/2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
20 Desember 2022
Diundangkan
20 Desember 2022
Mulai berlaku
20 Desember 2022
Sumber
LN.2022/No.231, TLN No.6836, jdih.setneg.go.id: 69 hlm.
Bidang
Pajak

Ringkasan

PP 55/2022 menyesuaikan sejumlah ketentuan pajak penghasilan, antara lain: kriteria keahlian tertentu dan pengenaan PPh bagi warga negara asing, penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak, biaya yang boleh dikurangkan, penyusutan dan amortisasi, natura dan kenikmatan, pencegahan penghindaran pajak, penerapan perjanjian internasional, serta PPh bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

PP ini mencabut antara lain PP 23/2018, yang dulu mengatur PPh final UMKM. Menurut JDIH BPK, PP ini sudah diubah dengan PP 20/2026 — selalu periksa versi terbaru sebelum menghitung pajak.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Rujukan PPh final bagi peredaran bruto tertentu (UMKM).
  • Mengatur perlakuan pajak atas natura.
  • Sudah diubah PP 20/2026 — cek perubahan terbaru.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

  • PP No. 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Mencabut

  • PP No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
  • PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
  • PP No. 18 Tahun 2009 tentang Bantuan Atau Sumbangan Termasuk Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dikecualikan Dari Objek Pajak Penghasilan

Mencabut sebagian

  • PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
  • PP No. 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Mencabut ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020
  • PP No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
  • PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).