Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.19, TLN No.6621, peraturan.go.id : 47 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 9/2021 mengatur perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha di bidang pajak penghasilan, PPN, serta ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Caranya dengan menyesuaikan tiga PP pelaksana: PP 94/2010 (penghitungan penghasilan kena pajak), PP 1/2012 (pelaksanaan UU PPN), dan PP 74/2011 (tata cara hak dan kewajiban perpajakan).
PP ini menjalankan Cipta Kerja dan statusnya masih berlaku, tetapi sebagian pasalnya sudah dicabut: Pasal 5 oleh PP 44/2022, Pasal 6 dan Pasal 9 oleh PP 50/2022, sementara ketentuan Pasal 2A PP 94/2010 dicabut oleh PP 55/2022. Karena itu, pelaku usaha perlu membaca PP ini bersama peraturan penggantinya agar tidak memakai ketentuan yang sudah tidak berlaku. Untuk kepastian, pelaku usaha dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak sebelum menerapkan ketentuan tertentu dari PP ini.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sebagian pasal sudah dicabut PP 44/2022, PP 50/2022, dan PP 55/2022.
- Cek dulu pasal yang masih berlaku sebelum dijadikan dasar perhitungan pajak.
- Relevan untuk PPh badan, PPN, dan administrasi pajak perusahaan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut sebagian dengan
- PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan Mencabut ketentuan Pasal 2A PP Nomor 94 Tahun 2010
- PP No. 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021 dicabut dengan PP ini
- PP No. 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Pasal 5 PP Nomor 9 Tahun 2021
Mengubah
- PP No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan
- PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- PP No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).