Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 12 Desember 2022
- Diundangkan
- 12 Desember 2022
- Mulai berlaku
- 12 Desember 2022
- Sumber
- LN.2022/No.226, TLN No.6834, jdih.setneg.go.id: 69 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 50/2022 mengatur tata cara menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Cakupannya antara lain NPWP, surat pemberitahuan (SPT), pengungkapan ketidakbenaran, pembayaran pajak, pembukuan dan pemeriksaan, ketetapan pajak, keberatan dan pengurangan, imbalan bunga, penagihan, kuasa wajib pajak, prosedur persetujuan bersama, pemeriksaan bukti permulaan dan penyidikan, layanan elektronik, integrasi data kependudukan dengan data perpajakan, serta pajak karbon.
PP ini mencabut PP 74/2011 dan mencabut Pasal 6 dan Pasal 9 PP 9/2021. Statusnya masih berlaku dan menjadi rujukan utama administrasi pajak sehari-hari. Bagi perusahaan baru maupun yang sudah berjalan, aturan ini menjelaskan hak dan kewajiban dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, sampai upaya hukum saat terjadi sengketa pajak. Perusahaan sebaiknya memperbarui rujukan dalam SOP pajak internal agar sesuai dengan PP ini.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Rujukan utama NPWP, SPT, pembukuan, pemeriksaan, dan keberatan pajak.
- Mengatur integrasi NIK dengan data perpajakan.
- Menggantikan PP 74/2011; perbarui rujukan di SOP pajak perusahaan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Mencabut sebagian
- PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha Pasal 6 dan Pasal 9 PP Nomor 9 Tahun 2021 dicabut dengan PP ini
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).