Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Desember 2022
- Diundangkan
- 2 Desember 2022
- Mulai berlaku
- 2 Desember 2022
- Sumber
- LN.2022/No.217, TLN No.6830, jdih.setneg.go.id: 34 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 44/2022 menyesuaikan aturan PPN dan PPnBM setelah terbitnya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Materinya antara lain PPN atas kerja sama operasi, tanggung renteng pembayaran PPN, pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma, penyerahan lewat lelang, agunan yang diambil alih kreditur, transaksi pembiayaan syariah, PPN dengan besaran tertentu, konversi kurs, pengkreditan pajak masukan dari dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak, dan penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPN.
PP ini mencabut PP 1/2012 dan Pasal 5 PP 9/2021, dan statusnya masih berlaku. Bagi pengusaha kena pajak (PKP), aturan ini menjawab banyak pertanyaan praktis sehari-hari, misalnya perlakuan PPN atas barang yang dipakai sendiri, hadiah kepada pelanggan, atau transaksi dalam valuta asing. Aturan ini juga menjadi dasar penunjukan pihak lain untuk memungut, menyetor, atau melaporkan PPN, sehingga perlu dipantau oleh pelaku usaha yang bertransaksi lewat pihak ketiga.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Wajib dipahami setiap PKP yang menerbitkan faktur pajak.
- Mengatur PPN atas pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma.
- Menggantikan PP 1/2012 sebagai aturan pelaksana UU PPN.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Mencabut sebagian
- PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha Pasal 5 PP Nomor 9 Tahun 2021
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).