Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 18 Juni 2020
- Diundangkan
- 19 Juni 2020
- Mulai berlaku
- 19 Juni 2020
- Sumber
- LN.2020/NO.152, TLN NO.6530, JDIH.SETKAB.GO.ID : 7 HLM.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 30/2020 mengatur syarat bagi wajib pajak badan dalam negeri berbentuk perseroan terbuka untuk mendapat tarif PPh 3% lebih rendah dari tarif umum PPh badan. Tarif umum yang menjadi acuan saat itu adalah tarif dalam UU 2/2020, yaitu undang-undang kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19. PP ini sekaligus mencabut PP 77/2013 dan PP 56/2015 yang mengatur fasilitas serupa sebelumnya.
PP 30/2020 sudah tidak berlaku. PP ini dicabut dengan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, yang kini menjadi rujukan fasilitas tarif bagi perseroan terbuka. Bagi perusahaan yang berencana melantai di bursa, isi PP 30/2020 berguna sebagai latar sejarah, tetapi syarat yang berlaku sekarang harus dicek di PP 55/2022 beserta perubahannya melalui PP 20/2026.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sudah dicabut; jangan dijadikan dasar fasilitas tarif saat ini.
- Rujukan pengganti untuk tarif perseroan terbuka: PP 55/2022 dan perubahannya.
- Fasilitas tarif hanya untuk PT terbuka yang memenuhi syarat kepemilikan publik.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Mencabut
- PP No. 56 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peratuan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2013 Tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
- PP No. 77 Tahun 2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri Yang Berbentuk Perseroan Terbuka
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).