Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 29/2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19)

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
10 Juni 2020
Diundangkan
10 Juni 2020
Mulai berlaku
10 Juni 2020
Sumber
LN.2020/NO.148, TLN NO.6526, JDIH.SETKAB.GO.ID : 18 HLM.
Bidang
Pajak

Ringkasan

PP 29/2020 memberi sejumlah fasilitas Pajak Penghasilan untuk menangani dampak Covid-19. Fasilitasnya meliputi tambahan pengurangan penghasilan neto, sumbangan tertentu yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, perlakuan atas tambahan penghasilan tenaga kesehatan, penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta, serta pembelian kembali saham yang diperdagangkan di bursa. Tujuannya mendorong sumbangan masyarakat, industri alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga, serta menjaga pasar saham.

PP ini tercatat berlaku, tetapi Pasal 10 sudah dicabut dengan PP 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Fasilitas dalam PP ini dirancang untuk kondisi pandemi, sehingga pelaku usaha perlu memastikan dulu apakah suatu fasilitas masih dapat dimanfaatkan untuk tahun pajak yang bersangkutan. Aturan ini tetap relevan saat pemeriksaan atau pembetulan SPT tahun-tahun pandemi.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Rujukan saat memeriksa ulang SPT dan biaya sumbangan tahun pandemi.
  • Pasal 10 sudah dicabut dengan PP 55/2022.
  • Konfirmasi keberlakuan fasilitas sebelum memakainya untuk tahun pajak berjalan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Dicabut sebagian dengan

  • PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan Mencabut ketentuan Pasal 10 PP Nomor 29 Tahun 2020

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).