Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.34, TLN No.6636, jdih.setkab.go.id : 45 hlm.
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
PP 24/2021 mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara dari denda administratif di bidang kehutanan. Materinya meliputi inventarisasi kegiatan usaha yang sudah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan, penyelesaian kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang punya izin lokasi atau izin usaha perkebunan tetapi belum punya izin kehutanan, tata cara sanksi, perhitungan denda, PNBP dari denda, dan paksaan pemerintah.
PP ini masih berlaku dan telah diubah dengan PP 45/2025. Aturan ini penting bagi perusahaan perkebunan, pertambangan, atau usaha lain yang lokasinya ternyata berada di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan. PP ini memberi jalur penyelesaian melalui denda administratif, tetapi juga membuka kemungkinan sanksi yang lebih berat bila tidak diselesaikan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Usaha di kawasan hutan tanpa izin kehutanan dapat dikenai denda administratif.
- Kebun sawit dalam kawasan hutan punya mekanisme penyelesaian khusus.
- Baca bersama PP 45/2025 yang mengubah PP ini.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- PP No. 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).