Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 19 September 2025
- Diundangkan
- 19 September 2025
- Mulai berlaku
- 19 September 2025
- Sumber
- LN 2025 (158), TLN (7141) : 19 hlm.; jdih.kehutanan.go.id
- Bidang
- Lingkungan
Ringkasan
PP 45/2025 mengubah PP 24/2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan PNBP dari denda administratif di bidang kehutanan. Pertimbangannya menegaskan bahwa seluruh kegiatan usaha di dalam kawasan hutan wajib memiliki perizinan berusaha kehutanan, persetujuan, kerja sama, atau kemitraan kehutanan, dan pelanggarannya diancam sanksi pidana. Lampirannya memuat ketentuan teknis tambahan.
PP ini masih berlaku dan dibaca bersama PP 24/2021 sebagai aturan induknya. Bagi pelaku usaha yang lahan operasionalnya bersinggungan dengan kawasan hutan, perubahan ini memperketat posisi: tidak cukup memiliki izin usaha sektor, tetapi juga harus memiliki dasar kehutanan yang sah. Pemeriksaan status kawasan sebelum membuka atau membeli lahan menjadi semakin penting. Konsultasi awal mengenai status lahan dapat mencegah kerugian besar di kemudian hari.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Semua usaha dalam kawasan hutan wajib punya dasar izin kehutanan.
- Pelanggaran dapat berujung sanksi pidana, bukan hanya denda.
- Cek status kawasan hutan sebelum membeli atau membuka lahan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).