Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 12 Juli 2022
- Diundangkan
- 12 Juli 2022
- Sumber
- LN.2022/No.151, TLN No.6802, jdih.setneg.go.id: 19 hlm.
- Bidang
- Merek & HKI
Ringkasan
PP 24/2022 adalah aturan pelaksana UU 24/2019 tentang Ekonomi Kreatif. Isinya mencakup pembiayaan ekonomi kreatif, pemasaran produk ekonomi kreatif yang berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur ekonomi kreatif, insentif bagi pelaku ekonomi kreatif, peran pemerintah pusat dan daerah, peran serta masyarakat, serta penyelesaian sengketa pembiayaan. Sumber pembiayaan dapat berasal dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah.
PP ini ditetapkan pada 12 Juli 2022 dan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan. Hal yang paling penting bagi pelaku usaha kreatif adalah bahwa kekayaan intelektual diposisikan sebagai dasar pembiayaan dan pemasaran produk. Artinya, merek, hak cipta, dan desain yang sudah terdaftar resmi bernilai lebih dari sekadar perlindungan hukum. Pelaku usaha di bidang desain, kuliner, fesyen, film, musik, atau aplikasi sebaiknya merapikan pendaftaran HKI-nya lebih dulu.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Daftarkan merek dan hak cipta agar bisa diakui sebagai aset kekayaan intelektual.
- Pembiayaan berbasis KI membutuhkan bukti kepemilikan KI yang sah.
- Pantau program insentif ekonomi kreatif dari pemerintah pusat dan daerah.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).