Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.36, TLN No.6638, jdih.setkab.go.id : 96 hlm.
- Bidang
- Pangan & Pertanian
Ringkasan
PP 26/2021 adalah aturan pelaksana UU Cipta Kerja untuk sektor pertanian, khususnya perkebunan, hortikultura, serta peternakan dan kesehatan hewan. Di perkebunan, PP ini mengatur penggunaan lahan usaha perkebunan, fasilitasi kebun masyarakat sekitar, kewajiban membangun kebun bagi unit pengolahan tertentu, dan perbenihan. Di hortikultura, diatur usaha perbenihan dan kelas produk berdasarkan mutu. Di peternakan, diatur kawasan penggembalaan umum, standar pakan, dan obat hewan.
PP ini mencabut PP 78/1992 tentang Obat Hewan dan telah diubah dengan PP 52/2023 terkait pengecualian batas luas lahan perkebunan bagi BUMN yang mendapat penugasan. Bagi perusahaan perkebunan, pabrik kelapa sawit, produsen benih hortikultura, produsen pakan, dan distributor obat hewan, PP ini menjadi rujukan teknis persyaratan usaha. Rincian teknis tiap subsektor biasanya diturunkan lagi dalam peraturan menteri pertanian.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Batas luas lahan usaha perkebunan diatur dalam PP ini.
- Unit pengolahan perkebunan tertentu wajib membangun kebun sendiri.
- Pakan dan obat hewan wajib memenuhi standar dan persyaratan teknis.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- PP No. 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian
Mencabut
- PP No. 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).