Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 52/2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
10 November 2023
Diundangkan
10 November 2023
Mulai berlaku
10 November 2023
Sumber
LN 2023 (147), TLN (6900): 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Pangan & Pertanian

Ringkasan

PP 52/2023 mengubah PP 26/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, khususnya ketentuan mengenai batas luas maksimum dan minimum lahan usaha perkebunan. Perubahannya memberi pengecualian dari batas luas tersebut untuk usaha perkebunan yang dijalankan BUMN atau anak perusahaan BUMN yang mendapat penugasan pemerintah pusat, misalnya untuk kemanfaatan umum, kesejahteraan pekebun, atau modernisasi industri perkebunan.

PP ini masih berlaku dan menjadi bagian dari PP 26/2021. Latar belakangnya adalah dorongan peningkatan produksi dan hilirisasi perkebunan untuk ketahanan pangan dan energi. Bagi perusahaan swasta, batas luas lahan tetap berlaku seperti diatur PP 26/2021; pengecualian hanya untuk BUMN yang ditugaskan. Informasi ini relevan bagi investor yang menilai persaingan dan peluang kemitraan dengan BUMN di sektor perkebunan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Pengecualian batas luas lahan hanya untuk BUMN yang ditugaskan.
  • Perusahaan swasta tetap tunduk pada batas luas lahan PP 26/2021.
  • Membuka peluang kemitraan dengan BUMN perkebunan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).