Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.38, TLN No.6640, jdih.setkab.go.id : 95 hlm.
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
PP 28/2021 adalah aturan pelaksana UU Cipta Kerja di sektor industri. Isinya mengatur kemudahan memperoleh bahan baku dan bahan penolong, pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri. PP ini juga memuat ketentuan standardisasi industri, termasuk pemberlakuan SNI wajib.
PP ini masih berlaku dan telah diubah dengan PP 46/2023. Saat terbit, PP ini mencabut sejumlah pasal dalam PP 2/2017 tentang sarana dan prasarana industri dan PP 29/2018 tentang pemberdayaan industri. Bagi pabrik, pengelola kawasan industri, dan importir bahan baku industri, PP ini menentukan kewajiban izin usaha industri, laporan, dan standar produk yang diperiksa oleh pengawas.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Usaha industri dan kawasan industri diawasi dan dikendalikan menurut PP ini.
- Produk ber-SNI wajib harus disertifikasi sebelum beredar.
- Baca bersama PP 46/2023 yang mengubah ketentuan bahan baku dan standar.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- PP No. 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
Mengubah
- PP No. 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri
- PP No. 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).