Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 25 September 2023
- Diundangkan
- 25 September 2023
- Mulai berlaku
- 25 September 2023
- Sumber
- LN 2023 (119), TLN (6891): 14 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Halal, Standar & Produk
Ringkasan
PP 46/2023 mengubah PP 28/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian untuk menyesuaikan dengan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Perubahan utamanya menyangkut neraca komoditas, impor bahan baku dan bahan penolong untuk industri, serta standardisasi industri. Tujuannya menjamin ketersediaan bahan baku dan memperlancar penyelenggaraan industri dalam negeri. Lampirannya tebal, mencapai ratusan halaman.
PP ini masih berlaku dan dibaca bersama PP 28/2021 sebagai aturan induknya. Bagi industri yang bergantung pada bahan baku impor, perubahan soal neraca komoditas dan importasi bahan baku menentukan apakah dan bagaimana persetujuan impor dapat diperoleh. Bagi produsen, bagian standardisasi industri relevan untuk kewajiban SNI dan sertifikasi produk sebelum dijual di pasar. Perusahaan juga perlu menyesuaikan perencanaan pengadaan bahan baku dengan ketentuan baru tersebut.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Impor bahan baku industri mengacu pada mekanisme neraca komoditas.
- Standardisasi industri diperbarui; cek status SNI wajib produk Anda.
- Merupakan perubahan atas PP 28/2021; baca keduanya bersamaan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).