Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.40, TLN No.6642, jdih.setkab.go.id : 43 hlm.
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
PP 30/2021 mengatur pelaksanaan UU Cipta Kerja di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Materinya mencakup andalalin (analisis dampak lalu lintas), uji tipe dan rancang bangun kendaraan, pengelolaan terminal, izin usaha angkutan jalan, dan subsidi angkutan. Rencana pembangunan pusat kegiatan wajib didahului analisis dampak lalu lintas sesuai skala bangkitan lalu lintasnya, dan dokumennya disatukan dengan dokumen AMDAL atau UKL-UPL.
PP ini masih berlaku dan mengubah PP 32/2011, PP 55/2012, PP 79/2013, dan PP 74/2014 dengan mencabut sejumlah pasalnya. Bagi pengembang pusat perbelanjaan, gudang, kawasan, atau gedung besar, andalalin menjadi bagian dari persiapan izin lingkungan dan bangunan. Bagi perusahaan angkutan barang maupun orang, PP ini menjadi dasar perizinan berusaha angkutan jalan. Karena itu, andalalin sebaiknya disiapkan sejak tahap perencanaan lokasi.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pusat kegiatan besar wajib andalalin sebelum dibangun.
- Dokumen andalalin terintegrasi dengan AMDAL atau UKL-UPL.
- Usaha angkutan jalan wajib memiliki perizinan berusaha.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan
- PP No. 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
- PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan
- PP No. 32 Tahun 2011 tentang Manajemen Dan Rekayasa Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).