Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 1 April 2021
- Sumber
- LN.2021/No.44, TLN No.6646, jdih.setkab.go.id : 28 hlm.
- Bidang
- Imigrasi & TKA
Ringkasan
PP 34/2021 mengatur penggunaan tenaga kerja asing (TKA): kewajiban dan larangan pemberi kerja, pengesahan Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) beserta perpanjangan dan perubahannya, Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKPTKA), izin tinggal bagi TKA, pendidikan dan pelatihan tenaga kerja pendamping, pelatihan bahasa Indonesia bagi TKA, pelaporan, dan sanksi.
PP ini mencabut Perpres 20/2018 dan mulai berlaku 1 April 2021. Bersama aturan keimigrasian, PP ini membentuk alur izin kerja dan KITAS bagi karyawan asing.
Yang penting untuk pelaku usaha
- RPTKA disahkan sebelum TKA bekerja.
- Pemberi kerja membayar DKPTKA.
- Wajib menunjuk tenaga kerja pendamping.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PERPRES No. 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).