Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 September 2024
- Diundangkan
- 2 September 2024
- Mulai berlaku
- 2 September 2024
- Sumber
- LN 2024 (188), TLN (6986): 31 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Perdagangan & Impor
Ringkasan
PP 35/2024 mengatur waralaba sebagai salah satu bentuk distribusi barang. Pokok aturannya meliputi penyelenggara waralaba, kriteria usaha yang dapat diwaralabakan, prospektus penawaran, perjanjian waralaba, hak dan kewajiban pemberi dan penerima waralaba (termasuk waralaba lanjutan), Surat Tanda Pendaftaran Waralaba, logo waralaba, penggunaan produk dalam negeri, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, larangan, serta sanksi.
PP ini menjalankan UU 7/2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah Cipta Kerja, dan mencabut PP 42/2007 tentang Waralaba. Statusnya berlaku. Bagi pemilik merek yang ingin membuka waralaba maupun calon penerima waralaba, PP ini menentukan dokumen yang harus disiapkan sebelum menawarkan atau membeli waralaba, termasuk prospektus, perjanjian, dan pendaftaran. Pelaku usaha yang sudah menjalankan waralaba berdasarkan aturan lama juga perlu memeriksa apakah dokumen dan pendaftarannya sudah sesuai dengan ketentuan baru ini.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pemberi dan penerima waralaba wajib memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.
- Siapkan prospektus penawaran dan perjanjian waralaba sesuai ketentuan.
- Daftarkan merek terlebih dahulu sebelum menawarkan waralaba.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).