Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 4 September 2025
- Diundangkan
- 4 September 2025
- Mulai berlaku
- 4 September 2025
- Sumber
- LN 2025 (138), TLN (7131) : 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
PP 36/2025 mengubah PP 7/2025 tentang penyesuaian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu. Intinya adalah memperpanjang masa keringanan iuran JKK yang sebelumnya diberikan PP 7/2025. Pemerintah beralasan perpanjangan ini perlu untuk menjaga kelangsungan usaha di tengah tekanan ekonomi nasional dan global serta melemahnya daya beli, agar perusahaan padat karya tidak serentak gagal membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
PP ini berlaku sejak 4 September 2025 dan dibaca bersama PP 7/2025 yang diubahnya. Pekerja tetap mendapat pelindungan JKK walaupun iurannya diringankan. Bagi pengusaha di sektor padat karya, aturan ini berpengaruh langsung pada biaya ketenagakerjaan bulanan. Pastikan perusahaan memang termasuk kriteria industri padat karya tertentu dan cek periode perpanjangan yang berlaku sebelum menghitung iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Baca bersama PP 7/2025; PP ini hanya mengubah sebagian ketentuannya.
- Pastikan perusahaan termasuk kriteria industri padat karya tertentu sebelum memakai keringanan.
- Keringanan iuran tidak mengurangi pelindungan JKK bagi pekerja.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).