Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 7 Februari 2025
- Diundangkan
- 7 Februari 2025
- Mulai berlaku
- 7 Februari 2025
- Sumber
- LN 2025 (15), TLN (7094) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
PP 7/2025 memberi keringanan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu untuk jangka waktu terbatas. Tujuannya menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah banyak perusahaan padat karya tidak sanggup membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain penyesuaian iuran, PP ini juga mengatur rekomposisi iuran JKK untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Semula keringanan berlaku untuk iuran JKK bulan Februari sampai Juli 2025.
PP ini masih berlaku, tetapi sudah diubah dengan PP 36/2025 yang memperpanjang masa keringanannya. Karena itu, periode yang tercantum di PP 7/2025 tidak lagi menjadi satu-satunya acuan. Bagi pengusaha di sektor industri padat karya, aturan ini relevan untuk perencanaan biaya tenaga kerja. Pelindungan pekerja atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja tetap berjalan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek apakah bidang usaha Anda masuk kriteria industri padat karya tertentu.
- Periode awal keringanan Februari–Juli 2025 sudah diperpanjang oleh PP 36/2025.
- Keringanan hanya untuk iuran JKK, bukan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- PP No. 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).