Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 7/2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
7 Februari 2025
Diundangkan
7 Februari 2025
Mulai berlaku
7 Februari 2025
Sumber
LN 2025 (15), TLN (7094) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Ketenagakerjaan

Ringkasan

PP 7/2025 memberi keringanan pembayaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi perusahaan industri padat karya tertentu untuk jangka waktu terbatas. Tujuannya menjaga keberlangsungan usaha dan mencegah banyak perusahaan padat karya tidak sanggup membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain penyesuaian iuran, PP ini juga mengatur rekomposisi iuran JKK untuk program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Semula keringanan berlaku untuk iuran JKK bulan Februari sampai Juli 2025.

PP ini masih berlaku, tetapi sudah diubah dengan PP 36/2025 yang memperpanjang masa keringanannya. Karena itu, periode yang tercantum di PP 7/2025 tidak lagi menjadi satu-satunya acuan. Bagi pengusaha di sektor industri padat karya, aturan ini relevan untuk perencanaan biaya tenaga kerja. Pelindungan pekerja atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja tetap berjalan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Cek apakah bidang usaha Anda masuk kriteria industri padat karya tertentu.
  • Periode awal keringanan Februari–Juli 2025 sudah diperpanjang oleh PP 36/2025.
  • Keringanan hanya untuk iuran JKK, bukan seluruh program BPJS Ketenagakerjaan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

  • PP No. 36 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Tahun 2025

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).