Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.47, TLN No.6649, peraturan.go.id : 25 hlm.
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
PP 37/2021 mengatur program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): kepesertaan, iuran, manfaat, penyelenggaraan yang terintegrasi, sumber pendanaan, dan sanksi administratif. JKP adalah jaminan sosial bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja, berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerjanya dalam program ini. Penyelenggaranya BPJS Ketenagakerjaan bersama pemerintah pusat, dan program ini menambah perlindungan di samping program jaminan sosial ketenagakerjaan yang sudah ada.
PP ini adalah aturan pelaksana UU Cipta Kerja dan sudah diubah dengan PP 6/2025, yang menyesuaikan syarat kepesertaan, kedaluwarsa klaim, syarat iuran, dan bukti PHK. Bagi pengusaha, kepatuhan mendaftarkan pekerja ke program BPJS Ketenagakerjaan penting karena menentukan apakah pekerja yang di-PHK bisa mengklaim JKP, dan pelanggaran kewajiban kepesertaan dapat berujung sanksi administratif.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Pengusaha wajib mengikutsertakan pekerja dalam program JKP.
- Manfaat JKP: uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
- Sudah diubah dengan PP 6/2025.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Diubah dengan
- PP No. 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).