Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 7 Februari 2025
- Diundangkan
- 7 Februari 2025
- Mulai berlaku
- 7 Februari 2025
- Sumber
- LN 2025 (14), TLN (7093) : 10 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Ketenagakerjaan
Ringkasan
PP 6/2025 mengubah beberapa ketentuan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), karena aturan lama dinilai tidak sesuai kebutuhan di lapangan. Ruang lingkup perubahannya empat: syarat kepesertaan, kedaluwarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti pemutusan hubungan kerja. Tujuannya mengoptimalkan pelindungan bagi pekerja yang terkena PHK dan mengurangi risiko sosial di tengah kondisi ekonomi dan tingginya angka PHK di perusahaan.
PP ini ditetapkan dan berlaku 7 Februari 2025, dan dibaca bersama PP 37/2021 sebagai aturan induknya. Bagi pengusaha dan bagian HR, perubahan soal bukti PHK dan syarat kepesertaan berpengaruh pada dokumen yang perlu disiapkan saat terjadi pemutusan hubungan kerja, agar pekerja dapat mengajukan klaim JKP tanpa hambatan administratif. Pastikan juga iuran pekerja tercatat tertib sejak awal kepesertaan.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Mengubah syarat kepesertaan dan syarat iuran program JKP.
- Mengatur ulang kedaluwarsa klaim dan bukti PHK.
- Siapkan dokumen PHK yang sesuai agar klaim JKP pekerja lancar.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).