Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.53, TLN No.6655, jdih.setkab.go.id : 27 hlm.
- Bidang
- Tata Ruang & Bangunan
Ringkasan
PP 43/2021 mengatur cara menyelesaikan tumpang tindih antara tata ruang, kawasan hutan, izin, konsesi, hak atas tanah, dan hak pengelolaan. Ketidaksesuaian yang ditangani bisa terjadi terhadap batas daerah, kawasan hutan, RTRW, izin, konsesi, hak atas tanah, garis pantai, rencana tata ruang laut dan rencana zonasi, serta perizinan pemanfaatan ruang laut. PP ini lahir sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.
PP ini masih berlaku dan tidak memiliki catatan perubahan di data resmi. Bagi pelaku usaha, masalah seperti lahan pabrik yang ternyata masuk kawasan hutan, izin yang tidak cocok dengan RTRW baru, atau sertifikat tanah yang bertabrakan dengan konsesi pihak lain, penyelesaiannya mengacu pada PP ini. Memahaminya membantu menilai risiko sebelum membeli atau menyewa lokasi usaha.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Cek kesesuaian lahan dengan RTRW dan kawasan hutan sebelum membeli.
- Izin yang bertabrakan dengan tata ruang diselesaikan lewat mekanisme PP ini.
- Berlaku juga untuk tumpang tindih di ruang laut dan pesisir.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).