Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 10 Agustus 2020
- Diundangkan
- 11 Agustus 2020
- Mulai berlaku
- 11 Agustus 2020
- Sumber
- LN.2020/No.191, TLN No. 6546, jdih.setkab.go.id : 12 hlm.
- Bidang
- Merek & HKI
Ringkasan
PP 46/2020 mengatur syarat dan tata cara mencatatkan pengalihan paten. Hak atas paten bisa berpindah seluruhnya atau sebagian, misalnya karena warisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang sah menurut hukum. Setiap pengalihan itu wajib dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. PP ini merupakan aturan pelaksana UU 13/2016 tentang Paten.
PP ini mencabut Perpres 37/2010 yang sebelumnya mengatur hal yang sama, sehingga rujukan pencatatan pengalihan paten sekarang adalah PP 46/2020. Bagi pelaku usaha, aturan ini penting saat membeli teknologi, menerima paten sebagai bagian dari akuisisi, atau memasukkan paten sebagai aset perusahaan. Tanpa pencatatan resmi, perpindahan hak sulit dibuktikan kepada pihak ketiga dan bisa menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Catatkan setiap jual-beli, hibah, atau pewarisan paten agar pengalihannya diakui resmi.
- Siapkan perjanjian tertulis yang jelas sebagai dasar pengalihan paten.
- Cek status paten di daftar umum sebelum membeli teknologi atau mengakuisisi perusahaan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PERPRES No. 37 Tahun 2010 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).