Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 46/2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pencatatan Pengalihan Paten

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
10 Agustus 2020
Diundangkan
11 Agustus 2020
Mulai berlaku
11 Agustus 2020
Sumber
LN.2020/No.191, TLN No. 6546, jdih.setkab.go.id : 12 hlm.
Bidang
Merek & HKI

Ringkasan

PP 46/2020 mengatur syarat dan tata cara mencatatkan pengalihan paten. Hak atas paten bisa berpindah seluruhnya atau sebagian, misalnya karena warisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang sah menurut hukum. Setiap pengalihan itu wajib dicatat dalam daftar umum paten dan diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. PP ini merupakan aturan pelaksana UU 13/2016 tentang Paten.

PP ini mencabut Perpres 37/2010 yang sebelumnya mengatur hal yang sama, sehingga rujukan pencatatan pengalihan paten sekarang adalah PP 46/2020. Bagi pelaku usaha, aturan ini penting saat membeli teknologi, menerima paten sebagai bagian dari akuisisi, atau memasukkan paten sebagai aset perusahaan. Tanpa pencatatan resmi, perpindahan hak sulit dibuktikan kepada pihak ketiga dan bisa menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Catatkan setiap jual-beli, hibah, atau pewarisan paten agar pengalihannya diakui resmi.
  • Siapkan perjanjian tertulis yang jelas sebagai dasar pengalihan paten.
  • Cek status paten di daftar umum sebelum membeli teknologi atau mengakuisisi perusahaan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mencabut

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).