Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.57, TLN No.6659, jdih.setkab.go.id : 59 hlm.
- Bidang
- Kesehatan & Farmasi
Ringkasan
PP 47/2021 merupakan aturan pelaksana UU Cipta Kerja di bidang rumah sakit. Isinya mengatur klasifikasi rumah sakit menjadi rumah sakit umum dan rumah sakit khusus, kewajiban rumah sakit, akreditasi, pembinaan dan pengawasan, serta tata cara sanksi administratif. PP ini mewajibkan akreditasi berkala sekurang-kurangnya tiga tahun sekali, dan akreditasi pertama dilakukan paling lambat dua tahun setelah rumah sakit memperoleh izin berusaha pertama.
PP ini sudah tidak berlaku. PP 47/2021 dicabut dengan PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan, yang kini menjadi rujukan utama perizinan dan penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit. Dokumen izin atau akreditasi lama yang merujuk PP ini perlu disesuaikan dengan PP 28/2024 saat perpanjangan atau perubahan izin.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sudah dicabut; gunakan PP 28/2024 sebagai rujukan rumah sakit.
- Kewajiban akreditasi rumah sakit tetap berlanjut dalam aturan baru.
- Periksa ulang dasar hukum di dokumen izin rumah sakit Anda.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).