Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 24 Agustus 2020
- Diundangkan
- 24 Agustus 2020
- Mulai berlaku
- 24 Agustus 2020
- Sumber
- LN.2020/No.196, TLN No. 6549, jdih.setkab.go.id : 8 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 48/2020 mengubah PP 81/2015 tentang impor atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dan dibebaskan dari PPN. Perubahannya menyangkut daftar barang strategis yang impor atau penyerahannya dibebaskan dari PPN, serta penggunaan Surat Keterangan Bebas PPN untuk memperoleh fasilitas tersebut. Latar belakangnya antara lain mendorong elektrifikasi dan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik.
PP ini sudah tidak berlaku. Ia dicabut oleh PP 49/2022, yang juga mencabut PP 81/2015 dan menggabungkan berbagai fasilitas PPN dalam satu peraturan. Pelaku usaha yang dulu memakai fasilitas berdasarkan PP ini perlu memeriksa apakah barangnya masih mendapat fasilitas menurut PP 49/2022. PP ini tetap relevan sebagai rujukan untuk transaksi pada periode berlakunya. Rujukan dalam dokumen perpajakan perusahaan sebaiknya diperbarui ke PP 49/2022.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sudah tidak berlaku; dicabut dan digantikan PP 49/2022.
- Fasilitas saat itu memakai Surat Keterangan Bebas PPN.
- Cek ulang status fasilitas barang Anda menurut PP 49/2022.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
Mengubah
- PP No. 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).