Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 20 Desember 2022
- Diundangkan
- 20 Desember 2022
- Mulai berlaku
- 20 Desember 2022
- Sumber
- LN.2022/No.232, TLN No.6837, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
- Bidang
- Merek & HKI
Ringkasan
PP 56/2022 mengatur kekayaan intelektual komunal (KIK), yang terdiri atas lima jenis: ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, serta indikasi geografis yang masih berupa potensi. Isinya mencakup inventarisasi KIK melalui pencatatan dan integrasi data, penjagaan dan pemeliharaan oleh pemerintah pusat dan daerah, pembentukan sistem informasi KIK nasional, pemanfaatan KIK yang tercatat, dan pendanaannya.
PP ini menjalankan UU 28/2014 tentang Hak Cipta dan statusnya berlaku. Negara tetap melindungi KIK meskipun belum dicatat. Bagi pelaku usaha kerajinan, fesyen, kuliner, kosmetik, atau jamu yang memakai motif, resep, atau pengetahuan tradisional, PP ini penting karena pemanfaatan KIK diatur dan KIK bukan milik perorangan, sehingga perlu hati-hati saat mendaftarkan merek atau desain yang memakai unsur tradisional. Pencatatan KIK dilakukan dalam sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional.
Yang penting untuk pelaku usaha
- KIK dilindungi negara, termasuk yang belum dicatat.
- Hati-hati memakai motif atau pengetahuan tradisional dalam merek dan desain.
- Potensi indikasi geografis bisa menjadi nilai tambah produk daerah.
Status & hubungan dengan peraturan lain
JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).