Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 56/2022

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
20 Desember 2022
Diundangkan
20 Desember 2022
Mulai berlaku
20 Desember 2022
Sumber
LN.2022/No.232, TLN No.6837, jdih.setneg.go.id: 18 hlm.
Bidang
Merek & HKI

Ringkasan

PP 56/2022 mengatur kekayaan intelektual komunal (KIK), yang terdiri atas lima jenis: ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi asal, serta indikasi geografis yang masih berupa potensi. Isinya mencakup inventarisasi KIK melalui pencatatan dan integrasi data, penjagaan dan pemeliharaan oleh pemerintah pusat dan daerah, pembentukan sistem informasi KIK nasional, pemanfaatan KIK yang tercatat, dan pendanaannya.

PP ini menjalankan UU 28/2014 tentang Hak Cipta dan statusnya berlaku. Negara tetap melindungi KIK meskipun belum dicatat. Bagi pelaku usaha kerajinan, fesyen, kuliner, kosmetik, atau jamu yang memakai motif, resep, atau pengetahuan tradisional, PP ini penting karena pemanfaatan KIK diatur dan KIK bukan milik perorangan, sehingga perlu hati-hati saat mendaftarkan merek atau desain yang memakai unsur tradisional. Pencatatan KIK dilakukan dalam sistem informasi KIK Indonesia yang bersifat nasional.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • KIK dilindungi negara, termasuk yang belum dicatat.
  • Hati-hati memakai motif atau pengetahuan tradisional dalam merek dan desain.
  • Potensi indikasi geografis bisa menjadi nilai tambah produk daerah.

Status & hubungan dengan peraturan lain

JDIH BPK belum mencatat peraturan yang mengubah atau dicabut oleh peraturan ini.

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).