Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
- Status
- Tidak berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 6 April 2021
- Diundangkan
- 7 April 2021
- Mulai berlaku
- 7 April 2021
- Sumber
- LN.2021/No.93, TLN No.6677, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
- Bidang
- Pajak
Ringkasan
PP 58/2021 mengubah Pasal 3 PP 40/2015 tentang penyerahan air bersih yang dibebaskan dari PPN. Perubahannya menegaskan bahwa fasilitas ini mencakup air bersih yang belum siap diminum maupun yang sudah siap diminum (air minum), termasuk biaya sambung atau pasang dan biaya beban tetap air bersih.
PP ini sudah tidak berlaku. Ia dicabut oleh PP 49/2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan PPnBM Tidak Dipungut, yang juga mencabut PP 40/2015 yang diubahnya. Dengan demikian, pengaturan fasilitas PPN untuk penyerahan air bersih kini harus dicek di PP 49/2022. Halaman ini hanya berguna sebagai rujukan sejarah, misalnya untuk transaksi pada masa PP ini masih berlaku. Pengelola usaha air bersih sebaiknya memperbarui rujukan hukum pada dokumen perpajakannya.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Sudah tidak berlaku; rujukan terbaru adalah PP 49/2022.
- Pernah memperluas fasilitas PPN air bersih hingga air siap minum.
- Untuk transaksi masa lalu, cek aturan yang berlaku pada saat transaksi.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Dicabut dengan
- PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
Mengubah
- PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).