Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 73/2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
15 Oktober 2019
Diundangkan
16 Oktober 2019
Sumber
LN.2019/NO.189, TLN NO.6404, JDIH.SETNEG.GO.ID : 27 HLM.
Bidang
Pajak

Ringkasan

PP 73/2019 menetapkan kelompok kendaraan bermotor yang tergolong barang mewah dan dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). PP ini menjadi dasar pengelompokan kendaraan untuk tarif PPnBM, yang tidak lagi hanya bertumpu pada jenis bodi dan kapasitas mesin tetapi juga mempertimbangkan tingkat emisi kendaraan.

PP ini mencabut PP 41/2013 dan perubahannya (PP 22/2014). Menurut ketentuannya, PP ini baru mulai berlaku setelah dua tahun sejak diundangkan. Sebelum berlaku, sebagian isinya sudah diubah dengan PP 74/2021, antara lain untuk kendaraan hybrid, plug-in hybrid, dan kendaraan listrik berbasis baterai. Bagi produsen, importir, dan distributor kendaraan, PP ini beserta perubahannya adalah acuan utama menentukan beban PPnBM tiap model. Aturan teknisnya dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan pelaksana dari Kementerian Keuangan.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Dasar pengelompokan kendaraan bermotor kena PPnBM.
  • Baca bersama PP 74/2021 yang mengubah beberapa ketentuannya.
  • Cek kelompok PPnBM setiap model sebelum menetapkan harga jual.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Diubah dengan

  • PP No. 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Mencabut

  • PP No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 Tentang Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
  • PP No. 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).