Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 74/2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Juli 2021
Diundangkan
2 Juli 2021
Mulai berlaku
16 Oktober 2021
Sumber
LN.2021/No.150, TLN No.6694, jdih.setkab.go.id : 9 hlm.
Bidang
Pajak

Ringkasan

PP 74/2021 mengubah dan menambah beberapa pasal PP 73/2019 tentang kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perubahan antara lain menyangkut kelompok kendaraan berkapasitas silinder sampai 3.000 cc serta penyesuaian PPnBM untuk kendaraan plug-in hybrid (PHEV) dan hybrid (HEV). Kendaraan listrik berbasis baterai (BEV) masuk kelompok bertarif 15% dengan dasar pengenaan 0% dari harga jual.

PP ini ditetapkan 2 Juli 2021 dan berlaku sejak 16 Oktober 2021. Alasannya mendukung percepatan penurunan emisi kendaraan dengan mempercepat pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai beserta ekosistemnya. Bagi produsen, importir, dan dealer kendaraan, perubahan ini memengaruhi harga jual dan strategi produk, terutama untuk model elektrifikasi. Perhitungan PPnBM juga perlu dicek ulang setiap kali perusahaan meluncurkan varian atau model baru.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Mengubah PP 73/2019; baca keduanya bersamaan.
  • BEV dikenai tarif 15% dengan DPP 0%, sehingga PPnBM efektifnya nol.
  • Skema PPnBM PHEV dan hybrid ikut disesuaikan.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

  • PP No. 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).