Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Februari 2021
- Diundangkan
- 2 Februari 2021
- Mulai berlaku
- 2 Februari 2021
- Sumber
- LN.2021/No.18, TLN No.6620, jdih.setkab.go.id : 11 hlm.
- Bidang
- Badan Usaha
Ringkasan
PP 8/2021 mengatur modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil. Perseroan untuk UMK bisa berupa PT yang didirikan dua orang atau lebih, atau PT perorangan yang didirikan satu orang.
PP inilah yang mengatur secara teknis PT perorangan: pendirian dengan pernyataan pendirian (tanpa akta notaris), perubahan, kewajiban menyampaikan laporan keuangan, dan pembubarannya. PP ini mencabut PP 29/2016. Syarat dan tata cara pendaftaran di AHU diperinci lebih lanjut dalam Permenkum 49/2025.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Dasar hukum PT perorangan untuk usaha mikro dan kecil.
- Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri.
- PT perorangan wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mencabut
- PP No. 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Dasar Perseroan Terbatas
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).