Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
- Status
- Berlaku
- Jenis
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Ditetapkan
- 2 Maret 2026
- Diundangkan
- 2 Maret 2026
- Mulai berlaku
- 2 Maret 2026
- Sumber
- LN 2026 (18), TLN (7161): 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
- Bidang
- Kawasan & Sektor Khusus
Ringkasan
PP 8/2026 mengubah PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dengan menyisipkan satu pasal baru. Tujuannya menyesuaikan pengaturan perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan hutan, perhutanan sosial, perlindungan, dan pengawasan hutan khusus di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, agar daya saing dan pertumbuhan ekonomi di sana meningkat.
PP ini masih berlaku dan dasar hukumnya juga merujuk PP 41/2021 tentang KPBPB. Cakupannya khusus Batam, bukan seluruh Indonesia. Bagi investor dan pengembang di Batam yang lahannya bersinggungan dengan kawasan hutan, PP ini dapat mengubah jalur dan pihak yang berwenang dalam urusan kehutanan, sehingga perlu dicek sebelum merencanakan proyek. Pelaku usaha di luar Batam tetap mengacu pada PP 23/2021 tanpa pengaturan khusus ini.
Yang penting untuk pelaku usaha
- Khusus untuk kawasan perdagangan bebas Batam.
- Mengatur ulang urusan kawasan hutan di Batam demi kemudahan investasi.
- Baca bersama PP 23/2021 dan aturan KPBPB.
Status & hubungan dengan peraturan lain
Mengubah
- PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Terkait di IzinBeres
Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?
Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.
Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).