Perizinan usaha & legalitas bisnis di seluruh Indonesia📞 +62 856-1963-888   ✉ info@izinberes.com
BerandaPustaka Peraturan › PP 8/2026

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Pustaka Peraturan IzinBeres · data status dari JDIH BPK · diperbarui 23 September 2026
Status
Berlaku
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Ditetapkan
2 Maret 2026
Diundangkan
2 Maret 2026
Mulai berlaku
2 Maret 2026
Sumber
LN 2026 (18), TLN (7161): 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
Bidang
Kawasan & Sektor Khusus

Ringkasan

PP 8/2026 mengubah PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dengan menyisipkan satu pasal baru. Tujuannya menyesuaikan pengaturan perencanaan kehutanan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, pemanfaatan hutan, perhutanan sosial, perlindungan, dan pengawasan hutan khusus di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, agar daya saing dan pertumbuhan ekonomi di sana meningkat.

PP ini masih berlaku dan dasar hukumnya juga merujuk PP 41/2021 tentang KPBPB. Cakupannya khusus Batam, bukan seluruh Indonesia. Bagi investor dan pengembang di Batam yang lahannya bersinggungan dengan kawasan hutan, PP ini dapat mengubah jalur dan pihak yang berwenang dalam urusan kehutanan, sehingga perlu dicek sebelum merencanakan proyek. Pelaku usaha di luar Batam tetap mengacu pada PP 23/2021 tanpa pengaturan khusus ini.

Yang penting untuk pelaku usaha

  • Khusus untuk kawasan perdagangan bebas Batam.
  • Mengatur ulang urusan kawasan hutan di Batam demi kemudahan investasi.
  • Baca bersama PP 23/2021 dan aturan KPBPB.

Status & hubungan dengan peraturan lain

Mengubah

Terkait di IzinBeres

Bingung peraturan mana yang berlaku untuk usaha Anda?

Tim IzinBeres membantu memetakan izin, KBLI, dan dasar hukumnya sejak 2014.

Ringkasan ditulis tim IzinBeres untuk memudahkan pembaca dan bukan nasihat hukum. Tanggal, status, serta daftar peraturan yang mengubah atau mencabut diambil dari database JDIH BPK (peraturan.bpk.go.id) per 23 September 2026. Naskah resmi yang berlaku adalah yang diterbitkan pemerintah. Peraturan perundang-undangan tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014).